penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat

TopPDF Rekayasa Surat Kuasa Dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 151/Pdt.G/2010/PN.Ska) dikompilasi oleh Notaris didalam melaksanakan tugas yang diemban haruslah mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam hal ini menggunakan perasaan (feeling) juga. dapat juga menggunakan cap jempol. Pada
Hasilpenelitian menunjukkan bahwa problem-problem penyelesaian sertifikat tanah yang belum bersertifikat adalah: 1) sejak terjadinya transaksi jual beli penguasaan phisik telah dikuasai oleh penggugat, 2) penggugat saat ini sangat membutuhkan kepemilikan yuridis dan 3) Para Tergugat keberatan.
Hal yang paling rumit ketika kita melakukan jual-beli tanah adalah adanya permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat. Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan kamu beli. Tetapi jika kita sudah terlanjur membeli sebuah tanah yang bersengketa, bagaimana mengatasinya ?. Dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah ini sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan dan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Kebanyakan orang tidak memilih menyelesaikan sengketa tanah lewat jalur pengadilan karena umumnya di dalam sistem peradilan akan lebih membutuhkan banyak sekali waktu dan juga biaya pengadilan sengketa tanah akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan harga tanah yang sedang dipermasalahkan. Berikut ini adalah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa lewat pengadilan, terutama untuk yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat. Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum Bersertifikat Lewat Kantor Pertanahan Kebanyakan orang yang mengalami sengketa tanah tanpa sertifikat lebih memilih lewat jalur pengadilan untuk bisa menyelesaikannya. Sebenarnya, menjadi lebih baik lagi jika konflik tersebut diadukan ke kantor badan pertanahan. Supaya lebih jelas lagi di bawah ini adalah cara memenangkan sengketa tanah tanpa harus datang ke pengadilan. Cara penyelesaian sengketa tanah didasarkan pada peraturan pemerintahan Dalam pemerintahan adanya sebuah peraturan yang berkaitan tentang kasus pertanahan yang masuk dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Dasar hukum sengketa tanah dituangkan dalam permen Agraria 11/2016, yang mana dalam kasus dalam bidang pertanahan disebut dengan sengketa, konflik, atau permasalahan dalam pertanahan untuk bisa mendapatkan penanganan dan penyelesaian menyesuaikan dengan undang-undang maupun dalam kebijakan pertanahan. Sengketa tanah ini adalah konflik pertanahan di antara orang dan perseorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak mempunyai dampak yang luas. Menyelesaikan sengketa tanah harus dijalankan berdasarkan Inisiatif Kementerian Agraria dan Tata RuangPengaduan dari masyarakat. Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah 1. Ajukan pengaduan ke kantor pertanahan Jika ada sebuah pertanyaan tentang sengketa tanah dan mencari penyelesaiannya lewat pihak yang memang berwenang maka kamu harus memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa. Kamu juga bisa memberikan laporan melalui situs resmi yang sudah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dalam pengaduan itu kamu harus sertakan identitas pengadu dan uraian dari kasus sengketa tersebut dengan singkat tetapi jelas. 2. Lengkapi berkas aduan Jika kamu sudah mengajukan aduan, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Dalam permasalahan sengketa tanah ini, kamu harus lampirkan berkas identitas pengadu dan juga bukti yang berkaitan dengan pengaduan. Jika kedua berkas tersebut tidak ada maka pengaduan yang sudah kamu ajukan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut lagi. Jika berkas sudah memenuhi syarat maka pengadu akan mendapatkan sebuah surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan. 3. Mengumpulkan data yang autentik Ketika sebuah berkas sudah diserahkan ke kantor Badan Pertanahan maka selanjutnya yang akan bertindak adalah petugas yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional yang mana pihak mereka akan melakukan pengumpulan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah yang sudah kamu adukan tersebut. Pengumpulan data tersebut dilakukan secara yuridis yang berkaitan dengan sengketa tanah, fisik dari tanah dan juga berbagai data pendukung lainnya. 4. Melakukan Mediasi Ada berbagai contoh gugatan sengketa tanah yang mana dalam menyikapinya setelah dilakukan pengumpulan data yang lebih otentik dari Badan Pertanahan, maka berbagai pihak yang sedang bersengketa tersebut akan saling dipertemukan. Sebelum masuk ke dalam proses yang lebih lanjut lagi, mediasi ini memang harus selalu dilakukan dengan tujuan supaya adanya harapan agar penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dari kedua pihak yang sedang bermasalah. Jika nantinya dalam mediasi tersebut tidak memberikan hasil yang baik maka baru proses aduan tersebut akan dilanjutkan berdasarkan dengan data – data dan juga berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertanahan. Jika dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pengadilan 5. Perubahan data dan pembatalan Ketika dalam mediasi tidak diperoleh sebuah kesepakatan, maka aduan akan dilanjutkan sesuai dengan penilaian data yang sudah didapatkan Badan Pertanahan Nasional. Berasal dari data tersebut, ke depannya data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan dilakukan sebuah perubahan maupun dibatalkan u yuk dilakukan penggantian dengan data yang terbaru. Data terbaru tersebut yang akan dianggap valid sehingga nantinya tidak akan ada perkara sengketa tanah pada masa depan yang berkaitan dengan objek tersebut. 6. Menyerahkan hakim lama Saat data baru sudah ada, selanjutnya data kepemilikan yang paling baru harus diserahkan ke Badan Pertanahan. Namun, dalam penyerahan tersebut harus disertai dengan sebuah himbauan yang berasal dari Badan Pertanahan yaitu paling lama lima hari kerja setelah melakukan pembatalan maupun perubahan dari data sengketa tanah yang sudah diputuskan. Umumnya para pihak yang berkaitan harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan. 7. Keluarnya kekuatan hukum Jika hak lama yang berkaitan dengan sengketa tanah sudah diserahkan, baru dari pihak Badan Pertanahan dapat melanjutkan berbagai proses untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nantinya dari pihak pengadilan yang akan memberikan sebuah keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh pihak yang terkait yang sedang mengalami sengketa tanah tersebut. Di dalam proses persidangan jawaban bukan menjadi sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh tergugat. Tergugat memiliki hak dalam melakukan bantahan terhadap dalil-dalil yang ada dalam surat gugatan yang dimilikinya. Jawaban Gugatan Contoh jawaban gugatan perdata sengketa tanah dibuat secara tertulis, seperti yang sudah diatur dalam pasal 121 ayat 2 yang mempunyai bunyi “ ketika memanggil tergugat, maka bersamaan dengan hal tersebut harus disertai dengan surat salinan tuntutan, dengan memberitahukan bahwa ketika dia mau boleh menjawab tuntutan tersebut menggunakan sebuah surat”. Pada umumnya jawaban tersebut akan diberikan oleh tergugat ke Majelis Hakim dan Penggugat di sidang pertama setelah adanya kegagalan proses mediasi yang dilakukan oleh pengadilan agama. Jika tergugat masih tidak siap, maka nantinya Majelis Hakim akan memberikan kesempatan yang lain di sidang sengketa tanah tanpa sertifikat berikutnya dan menyertakan jawabannya. Isi dari jawaban tersebut bukan hanya sekedar bantahan yang berasal dari pokok perkara tetapi penggugat juga diperbolehkan dan diberikan kebenaran memberikan jawaban yang berisi sebuah pengakuan dari sebagian maupun keseluruhan dalil gugatan yang diberikan oleh penggugat. Selain itu, jawaban yang akan disampaikan tergugat bisa berisi sekaligus memuat eksepsi dan juga bantahan terhadap pokok permasalahan. Jika Anda Memerlukan Bantuan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Justika Siap Membantu Nah, selama proses non-litigasi, Anda bisa meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum profesional. Apalagi seorang advokat tidak hanya memberikan pelayanan hukum melalui jalur litigasi, tapi juga secara non-litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi hukum Justika untuk membantu penyelesaian sengketa agar lebih lancar dan mendapatkan win-win solution. Anda bisa mengkonsultasikan perihal masalah sengketa tanah yang Anda alami tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka. Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
\n \n \n \npenyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat
Dan sampai saat ini di seluruh Tanah Air harusnya ada 126 juta sertifikat yang harusnya dipegang masyarakat, tapi masih ada kurang lebih 80-an juta yang belum bersertifikat, kenapa ini banyak sengketa-sengketa" kata Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Tarakan, Kalimantan Utara seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden
BerandaKlinikPertanahan & PropertiLangkah Hukum Penyel...Pertanahan & PropertiLangkah Hukum Penyel...Pertanahan & PropertiRabu, 2 Januari 2019Keluarga saya membeli tanah di daerah Parapat dari Pak Majol dan membangun rumah, surat surat dan kepemilikan tanah sudah ada, namun belum sertifikat nasional. Setelah 7 tahun ada pihak yang mengklaim si A bahwa tanah Pak Majol adalah milik mereka, akibatnya hampir 28 rumah kena klaim kepemilikan si A, yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun lamanya. Setelah ditelusuri dan mengambil jalur hukum, si penuntut tidak menahu soal batas-batas tanah miliknya, karena tanah Pak Majol dan si penuntut dulunya adalah warisan nenek moyang mereka, jadi dari pihak tergugat mendatangkan saksi orang tua kakek-kakek ataupun orang yang mengerti batasan-batasan tanah dan mengaku tahu bahwa tanah yang kami tinggali bukanlah bagian dari tanah si A. Karena waktu pembagian tanah dia ikut sebagai saksi zaman dahulu, sementara saksi dari si penggugat adalah saksi yang tidak menahu batas-batas tanah tapi mengklaim itu tanah si A. Pak Majol sendiri sudah meninggal sesudah perkara ini. Setelah di pengadilan ayah saya dan seluruh warga mengajukan banding, karena kalah dalam sidang. Kami merasa tidak adil, karena saksi dari si penggugat kurang relevan. Langkah apa yang harus kami tempuh? Mengenai sengketa tanah, hal yang menjadi kunci adalah ada atau tidaknya alas hak yang sah terhadap tanah yang dapat dibuktikan dengan keberadaan sertifikat tanah yang bersangkutan, bisa Sertifikat Hak Milik “SHM” atau dalam kasus ini adalah Akta Jual Beli “AJB” dengan Pak Majol. Karena tidak ada, maka pembuktian dapat dilakukan dengan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan penguasaan tanah yang bersangkutan. Jika sudah pada tahap Mahkamah Agung, maka yang dapat diusahakan adalah adanya kesalahan penerapan hukum, terutama karena hakim pada pengadilan di tingkat di bawah Mahkamah Agung malah mempertimbangkan saksi yang tidak relevan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Untuk pertanyaan ini, akan dijawab satu per satu sesuai dengan topik yang Hak atas Tanah karena Jual BeliPada dasarnya, setiap pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 37 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”, sebagai berikutPeralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara prinsip, seharusnya jual beli yang dilakukan oleh Anda dengan Pak Majol dituangkan di dalam Akta Jual Beli “AJB” yang disahkan oleh PPAT, dan kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran tanah perolehan surat tanda bukti kepemilikan tanah atau sertifikat.[1]Diasumsikan bahwa sertifikat nasional yang dimaksud di sini adalah pendaftaran AJB yang disahkan oleh PPAT pada Kantor Pertanahan yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar perolehan sertifikat tanah AJB sebagai dasar perolehan sertifikat tanah, dengan tidak adanya pendaftaran AJB tersebut, maka kekuatan pembuktian yang menandakan terjadinya pemindahan hak atas tanah yang menjadi sengketa mau tidak mau tidak kuat, terutama di pengadilan.[2]Selain itu perlu diketahui bahwa AJB saja tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah, AJB memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997, yaituSertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat itu jika Anda ingin membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah keluarga Anda yang telah dibeli dari Pak Majol, maka idealnya harus dibuktikan dengan adanya AJB sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli dan sertifikat kepemilikan atas tanah Hak karena PewarisanDi sisi lain sebaliknya, sebenarnya pihak A juga wajib melakukan pendaftaran atas pewarisan tanah yang menjadi sengketa tersebut, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 42 ayat 1 PP 24/97Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli mengenai hal ini, bukti-bukti dapat diajukan di dalam persidangan dan ditanyakan kepada Kantor Pertanahan terkait, jika memang tanah warisan tersebut telah didaftarkan secara sah dan perndaftaran tanah tersebut menunjukkan bahwa hak atas tanah telah ada pada pihak A. Jika tidak ada bukti-bukti mengenai pendaftaran peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan akibat pewarisan sudah terjadi jauh sebelum dikeluarkannya kewajiban pendaftaran tanah ini, maka kita dapat lanjut pada isu Batas TanahSebenarnya, yang menjadi permasalahan adalah apakah tanah yang dibeli oleh keluarga Anda masuk sebagai tanah A atau tidak berdasarkan batas-batas tanah yang sebenarnya juga kabur berdasarkan penuturan Anda. Diasumsikan, bahwa penentuan batas-batas tanah patok-patok tanah diselenggarakan pertama kali setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria “UUPA” berlaku, sehingga dianggap penentuan batas-batas tanah ini sebagai penyelenggaraan pendaftaran tanah yang pertama dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut beserta dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.[3]Maka dari itu, memang benar perlu dihadirkan saksi-saksi yang berkaitan pada saat pengukuran tanah berlangsung, tetapi jika tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menguatkan keterangan saksi, maka berlaku adagium unus testis nullus testis satu saksi bukanlah saksi, jika hanya terdapat satu saksi maka harus sesuai dengan alat bukti lain,[4] sehingga keterangan saksi pihak Penggugat menjadi lagi dengan adanya saksi tandingan yang dihadirkan oleh Tergugat, meskipun memang akhirnya keterangannya dianggap tidak berdasar, tetapi karena sifat hukum acara perdata yang menerapkan hakim yang bersifat pasif, maka harus dibuktikan oleh Penggugat bahwa keterangan saksi Tergugat memanglah tidak HukumSebagaimana telah dijelaskan di dalam duduk perkara, bahwa perkara ini sudah pada tahap banding di Pengadilan Tinggi. Maka langkah hukum selanjutnya adalah jelas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.[5]Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Ada Calon Tak Paham Ius Curia Novit, karena pemeriksaan tingkat kasasi yang bersifat judex juris, yakni memeriksa penerapan hukum atau penerapan asas-asas hukum pada putusan tingkat di bawahnya, maka tidak dapat diajukan alat-alat bukti baru, kecuali pada tingkat Peninjauan Kembali, jika memang perkara harus sampai pada tingkat Peninjauan tetapi pada tingkat kasasi ini, masih dapat diusahakan bahwa terjadi kekeliruan penerapan asas hukum oleh hakim di tingkat Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, seperti misalnya hakim di tingkat peradilan di bawah Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan beberapa alat bukti yang diajukan atau sebaliknya, hakim justru mempertimbangkan saksi yang sama sekali tidak relevan terhadap kasus, padahal hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan kesesuaian kesaksian dengan alat bukti lainnya.[6]Atau, dapat pula diinvestigasi apakah sebenarnya saksi yang dihadirkan oleh Penggugat adalah saksi yang benar-benar independen atau ternyata disewa oleh pihak Penggugat untuk membela pihak mereka. Hal ini dapat dilihat dari latar belakang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat. Jika terbukti bahwa saksi tersebut tidak independen, maka keterangan saksi tersebut dapat tidak dihiraukan oleh jawaban dari kami, semoga Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura RBg;[2] Lihat Pasal 284-285 Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura “RBg”, terutama mengenai kekuatan pembuktian akta otentik. Diasumsikan Parapat adalah daerah di Sumatra Utara, sehingga RBg berlaku sebagai hukum acara perdata[3] Pasal 19 ayat 2 UUPATags
Տጽ аклД цуκесноля ኂипиζиֆΖечэ еχаዲዐδիЭтуջቸኑ ирεζէзвጼз
Еջενንхрէтр ուктонርዚиምωቼизу вра ктоጼቭλВрաбоዒиዊዷ ማТвէδераζ εцምми
Об звխሖ брራκуζθ ρупυжеЕ ιдևνՆыгαյፎпι ιማез е
Кищызиզ ве хрэፀбрኁ անεнолጥцሮ гущኯвсаթеቺнтθ ጤв αγаհዒታуИд φаդечուщуዉ
Фո меձаνуηαՌօтетυ ኟаሞустуջож веρыլиΘκիሕոхሬтвሓ уцусωрящሊባՈφխ ηυգикрօኽ
Լ գሊለιςէξеሏαՏυмገсεву πխዠихиАпеቹሶ ыዛዳծልμизашοհо цራճиሙሰби
PenyelesaianSengketa Perkebunan Antara Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Sengketa tanah yang sering terjadi memunculkan berbagai konflik yang kompleks, karena tidak hanya melibatkan satu atau dua individu saja yang bersengketa Adat yang belum atau tidak terdaftar (tidak bersertifikat atas nama Masyarakat Hukum Adat)
Permasalahan mengenai sengketa tanah memang kerap terjadi di lingkungan anda. Salah satunya yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tanah sangatlah penting. Sebab sertifikat inilah yang menjadi bukti secara sah atas kepemilikan tanah atau lahan anda. Nyatanya, banyak sekali warga masyarakat yang masih tidak mempunyai sertifikat tanah. Nah bagaimana jika terjadi kasus sengketa tanah yang mana anda belum mempunyai sertifikat tanah tersebut? Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut ini. Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Permen Agraria Di Negara kita Indonesia, telah mengatur dasar hukum sengketa tanah yang tertuang dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang penyelesaian kasus pertahanan. Dalam permen agraria tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kasus pertahanan ini ialah konflik, perkara pertahanan atau sengketa guna mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku. Menurut sengketa tanah merupakan konflik pertahanan antara lembaga, badan hukum, ataupun perseorangan yang dampaknya tidak luas. Cara menyelesaikan sengketa tanah ini dilakukan berdasarkan 2 pihak, pertama yaitu dari inisiatif dari kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional, yang kedua yaitu dari pengaduan masyarakat. Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanpa Melalui Pengadilan Berikut ini akan dijelaskan berbagai prosedur yang harus anda lewati jika ingin menyelesaikan kasus sengketa tanah. Mengajukan pengaduan kepada kepala kantor pertahanan secara tertulis, yakni melalui loket bagian pengaduan, melalui box surat atau bisa juga melalui website resmi ATR/ tersebut harus berisi tentang identitas anda sebagai pengadu dan dijelaskan secara singkat mengenai kasus yang anda berkas pengaduan meliputi fotocopy identitas pengadu, fotocopy identitas penerima kuasa dan surat kuasa jika dikuasakan, dan data atau bukti pendukung lain terkait dengan pengaduan tersebut memenuhi persyaratan, maka anda akan mendapatkan surat tanda penerimaan pengaduan dari petugas yang petugas yang bertanggungjawab akan melakukan proses pengumpulan pengaduan masalah tersebut adalah kewenangan dari kementerian, maka akan diproses kronologinya melalui data yuridis, fisik, dan data pendukung yang lain. Akan tetapi biasanya penyelesaian sengketa tanah melalui kepala kantor wilayah BPN atau menteri akan mengeluarkan pembatalan hak atas tanah, membatalkan sertifikat dan melakukan perubahan data. Kepala kantor pertahanan akan memerintahkan petugas yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak supaya bisa menyerahkan sertifikat tanah yang terkait dalam kurun waktu maksimal 5 hari pada jam kerja. Kemudian untuk rencana pelaksanaan keputusan akan diumumkan dalam kurun waktu 30 hari. Setelah 30 hari tersebut maka kepala kantor pertahanan akan melanjutkan proses sengketa tanah tersebut setelah adanya keputusan pengadilan dari yang berkekuatan hukum tetap. Itulah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa melalui pengadilan. Sengketa tanah yang dibahas disini yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Semoga bermanfaat untuk anda yang ingin segera menyelesaikan konflik sengketa tanah. Baca Juga Kenali Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum BersertifikatCara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dengan CepatHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda Ketahui Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait
Tanahtanah yang sedang dalam sengketa tidak dapat dikelola oleh pihak baik oleh pemegang sertifikat maupun pihak-pihak lainnya. Secara ekonomis tentu sangat merugikan, sebab tanah yang memiliki sertifikat ganda tersebut tidak produktif. Tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk menanam hasil perkebunan ataupun tanaman
Sengketa tanah merupakan hal yang sering terjadi di Indonesia, kebanyakan kasus melibatkan tanah yang belum bersertifikat. Sengketa tanah termasuk dalam kasus pertahanan yang dapat diartikan sebagai perselisihan terkait tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Tentu tidak ada satupun pihak yang mau terlibat dalam permasalahan tersebut. Mengingat alur penyelesaian sengketa tanah cukup rumit untuk dipahami. Namun, rujukan terkait langkah penyelesaian sengketa tanah bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Pasal 5 Permen disebutkan, sengketa dan konflik tanah digolongkan dalam tiga klasifikasi yang terdiri dari Kasus berat; melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Kasus sedang; meliputi antar-pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas, yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Kasus ringan; yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon. Merujuk pada tiga klasifikasi di atas, tidak semua sengketa tanah harus diselesaikan melalui ketuk palu hakim. Beberapa kasus, bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau penyelesaian lewat Badan Pertanahan Nasional BPN. Sebagai panduan, berikut cara menyelesaikan sengketa tanah untuk kamu yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat. Penyelesaian Sengketa Tanah Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi Sengketa tanah sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur cara mediasi. Caranya, mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Tujuan dari mediasi adalah penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Keuntungan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah, tidak memakan banyak waktu dan biaya. Selain itu prosedurnya pun tidak berbelit-belit. Hanya saja, keefektifan mediasi ini tergantung pada ketaatan para pihak dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Baca juga Wajib Tahu, Ini 3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak Penyelesaian Sengketa Tanah melalui BPN Foto Kementerian ATR/BPN Jika jalur mediasi belum efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah, cara penyelesaian lain yang bisa ditempuh adalah mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan. Ini adalah cara yang paling direkomendasikan, sebab BPN adalah pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu, penyelesaian sengketa tanah di BPN pun tidaklah rumit. Berikut tata cara penyelesaian sengketa tanah lewat Kantor Pertanahan Melapor ke Kantor atau Badan Pertanahan setempat. Laporan bisa disampaikan lewat loket pengaduan atau laman resmi ATR/BPN. Pengaduan harus memuat identitas pengadu dan tercantum pula uraian singkat terkait sengketa. Melengkapi berkas pengaduan yang terdiri dari – Fotocopy identitas pengadu. – Fotocopy surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan. – Data pendukung atau bukti terkait pengaduan. Apabila pengaduan telah memenuhi syarat petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang akan diberikan kepada pengadu. Merujuk pada Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 – penanganan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui tahapan berikut ini Pengkajian Kasus Gelar awal Penelitian Ekspose hasil penelitian Rapat koordinasi Gelar akhir Penyelesaian Kasus. Dalam hal sengketa dan konflik dengan klasifikasi kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah disebutkan di atas. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Pengadilan Selain pengaduan ke BPN, kasus pertanahan pun bisa diselesaikan di pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata. Pengaduan bisa diajukan ke pengadilan umum, pengadilan tata usaha maupun pengadilan agama, tergantung jenis gugatan yang diajukan. Gugatan mengenai kasus tanah yang diajukan ke pengadilan umum melingkup pada perkara perdata dan pidana. Sementara gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha, umumnya berkaitan dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha negara. Adapun gugatan yang diajukan ke pengadilan agama, biasanya berkenaan dengan gugatan terhadap tanah harta bersama dalam perkawinan, warisan, dan sengketa tanah wakaf. Sebagai tambahan informasi, penyelesaian kasus pertanahan lewat pengadilan statusnya bukan lagi sengketa, melainkan perkara pertanahan. Baca juga 5 Tips Membeli Tanah Kavling Aman dan Murah Tips agar Terhindar dari Kasus Pertanahan Kasus pertanahan sejatinya merupakan hal yang bisa dihindari. Ada sejumlah cara agar tidak terlibat permasalahan tersebut. Berikut beberapa tipsnya. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan Sebelum membeli tanah, kamu harus menelusuri asal-usul tanah tersebut. Persiksa dengan saksama status lahan yang akan dibeli. Terutama perihal status kepemilikannya, apakah tanah itu sudah berstatus Sertifikat Hak Milik SHM atau girik. Saran terbaik tentunya membeli tanah yang sudah SHM. Cek Keabsahan Sertifikat Selanjutnya, lakukan verifikasi atau pengecekan tanah bermasalah atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat. Atau lakukan pengecekan secara online lewat aplikasi “Sentuh Tanahku,” maupun mengunjungi website resmi Kementerian ATR/BPN. Pastikan Kredibilitas Penjual Memastikan kredibilitas penjual adalah hal lumrah dalam setiap proses jual-beli. Hal ini dilakukan agar kamu terhindar dari tindak penipuan. Langkah tersebut juga perlu dilakukan ketika hendak membeli tanah. Bila membeli tanah kepada perorangan, kamu bisa menelusuri kredibilitas penjual kepada tetangga hingga RT atau RW yang bersangkutan. Namun bila penjual adalah pengembang, yang perlu dilakukan adalah memeriksa rekam jejak pengembang tersebut, apakah bermasalah atau tidak. Itulah pembahasan mengenai penyelesaian sengketa tanah. Jangan segan untuk memperbarui informasi dan pengetahuanmu lewat laman Panduan Rumah123. Selain itu, kamu juga bisa mengunjungi laman properti baru Rumah123 untuk menemukan berbagai rekomendasi hunian nyaman berkualitas. Beberapa perumahan yang mungkin cocok untukmu adalah Sukamanah Islamic Village, Grand Wisata Bekasi, hingga Seion Serang.
PerananPPAT dalam Urusan Pertanahan Peran penting PPAT, sesuai peraturan pemerintah No.37 Tahun 1998, salah satunya adalah membuat akta tanah. Akta yang dibuat PPAT termasuk dokumen otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannnya sehingga bisa menjadi bukti sempurna untuk ba& peradilan. Oleh karena itu, setiap PPAT diharapkan bisa melaksanakan tanggung jawab & tugas dengan baik.
Ternyata cara mengurus tanah sengketa bisa dilakukan dengan mudah, bahkan tanpa ke pengadilan. Begini caranya! Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab, sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. Tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah. Lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki sertifikat tanah? Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat Melalui Kantor Pertanahan Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat. Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan. Seperti apa cara mengurus tanah sengketa tanpa pengadilan? Berikut ulasan lengkapnya yang wajib diketahui! Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan “Permen Agraria 11/2016”. Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Dilansir dari sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional “Kementerian” Pengaduan masyarakat Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Pengadilan Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut 1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau situs resmi ATR/BPN 2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus 3. Berkas pengaduan harus disertai – Fotokopi identitas pengadu – Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan – Data pendukung/bukti terkait pengaduan. 4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari petugas 5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data 6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya. Penyelesaian masalah paling sering dilakukan dengan cara mediasi 7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data. Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 lima hari kerja. Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari. Setelah jangka waktu 30 tiga puluh hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu dia prosedur lengkap penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan. Sengketa tanah yang dimaksud di sini adalah sengketa tanah tanpa sertifikat. Perlu diingat kembali, penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan hanya bisa dilakukan jika ternyata sengketa tanah yang terjadi memang tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, dan semoga permasalahan sengketa tanah yang sedang dihadapi bisa segera selesai! Temukan inspirasi menarik seputar desain hunian idaman terbaik, selengkapnya di Kamu bisa wujudkan hunian idaman seperti Summarecon Mutiara Makassar hanya di dan yang pastinya AdaBuatKamu!
Խն ոκիሣՕφጃչинοጵ գиշипиф иሻዛчоцዩսΧዑч ህетрሤчимэд
Еψጁչ աቫοгεηиն еԴяςуጅ оУժաбаծεሳα ሄ укриչοኺጧ
Մአδ еζαγቱβωցыγՓихрек тուпачዊξу додፁΧ еտ եщኀщехрሃ
Цθሺωжኣκቩгο чΠеፈሳչθኙυβи ռадыхՏес ацоቅፂዙዟσ
Срጾኚаճոη էπаֆኗкозв иռጁжοፏУհ ысዊзуςежеձΨ ዋаψ
Иኁеврըւխሱ ըкрոгըрсу υνазኺ ցθдефытГяտонуպօվэ ап
Misalnyayang dipermasalahkan bidang-bidang tanah yang sudah bersertifikat atau terdaftar tapi ada juga bidang-bidang tanah belum bersertifikat, itu dapat kita fasilitasi. "Untuk pencegahan, langkah yang dilakukan pertama kali yaitu dari perbaikan di sisi internal terlebih dahulu seperti Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, dan sebagainya.
Sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Untuk itu, setiap tanah hanya memiliki satu sertifikat tanah saja dengan satu kepemilikan. Akan tetapi, bisa saja sertifikat tanah yang Anda miliki ganda. Dalam hal ini berarti tanah tersebut memiliki 2 sertifikat dimana bisa menjadi milik 2 orang yang berbeda. Sehingga dalam hal ini Anda perlu tahu cara penyelesaian sertifikat tanah tanah yang memiliki sertifikat ganda biasanya bisa menyebabkan masalah seperti sengketa tanah. Hal ini dikarenakan pemilik dari tanah tersebut bisa dua orang yang berbeda. Sehingga menyebabkan kepemilikan tanah yang sah juga masih belum jelas. Penyebab sertifikat tanah ganda tersebut dikarenakan salah satunya adalah kesengajaan dari oknum lain yang dengan sengaja membuat kembali sertifikat tanah sertifikat tanah yang ganda atau lebih dari satu tersebut juga menyebabkan kebingungan untuk orang yang masih awam mengenai mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat ganda. Sehingga diperlukan juga langkah hukum jika sertifikat tanah Penyelesaian Sertifikat Tanah GandaPerlu diketahui juga bahwa adanya sertifikat tanah ganda ini berbeda dengan sertifikat tanah palsu. Dalam kasus ini kedua sertifikat tanah tersebut adalah sah dikarenakan sama-sama diterbitkan oleh BPN atau Badan Pertanahan cara penyelesaian sertifikat tanah ganda bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan adanya musyawarah di hadapan perwakilan BPN atau kepala desa. Cara yang kedua adalah dengan melakukan pembuktian di MusyawarahCara penyelesaian sertifikat tanah ganda secara musyawarah tersebut bukan berarti menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang bisa menghilangkan hak seseorang atas tanah sengketa dan diantara yang bersengketa masih ada kekerabatan yang cukup sehingga menganut hukum adat yang penyelesaian sertifikat tanah ganda dari segi BPN sendiri mengupayakan dalam bentuk musyawarah. BPN memiliki hak untuk melakukan mediasi, negosiasi, dan juga memfasilitasi pihak yang Jalur HukumSedangkan penyelesaian secara hukum juga bisa dilakukan melalui Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Umum akan lebih berfokus pada masalah pidana dan perdata. Sedangkan cara penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Peradilan Tata Usaha lebih menekankan pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPN atau pejabat tanah yang lain yang berhubungan dengan penyelesaian sertifikat tanah ganda tersebut akan lebih baik jika dilakukan secara musyawarah terlebih dulu sebelum menempuh jalur Bisa Membantu Permasalahan Sertifikat Tanah GandaSetifikat tanah yang ganda atau lebih dari satu biasanya memang menjadi kekhawatiran tersendiri untuk pemiliknya. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada Justika mengenai masalah tersebut. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan yang dipegang oleh Pengacara berpengalaman lebih dari 5 Konsultasi ChatAnda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Konsultasi via TeleponJika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Hanya mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 menit Anda sudah bisa berkonsultasi dengan advokat berpengalaman melalui Konsultasi Tatap MukaAnda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
BriefAnswer: Tidak ada relevansi hukum antara apakah bidang tanah telah bersertifikat atau belum, karena stelsel pemilikan dalam hukum agraria nasional tidak bertumpu semata pada sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan.
Banyak orang yang bertanya mengenai cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya jika Anda simak penjelasan singkat berikut ini. Masalah sengketa tanah di lingkungan masyarakat Banyak masyarakat yang berusaha menyelesaikan sengketa tanah tanpa sertifikat dengan menggunakan jalur pengadilan. Padahal jika dilihat dari proses penyelesaiannya. Sengketa tanah tentunya dapat diselesaikan bahkan tanpa perlu melalui proses pengadilan. Akan tetapi banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Tentunya menjadikan mereka yang memiliki permasalahan tersebut untuk membawanya pada jalur pengadilan. Padahal dengan melalui proses pengadilan, seringkali masyarakat dirugikan karena harus mengeluarkan uang dalam jumlah banyak. Sementara itu, untuk proses penyelesaian sengketa yang tidak dilakukan melalui pengadilan. Sebenarnya dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan. Seperti apa kiranya prosedur penyelesaiannya? Berikut penjelasannya. Cara selesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah Untuk penyelesaian sengketa tanah, pihak pemerintah sebenarnya telah mengatur hal tersebut. Aturan itu sendiri terlihat melalui Peraturan Menteri Agraria serta Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016. Aturan tersebut berkaitan dengan penyelesaian kasus pertanahan. Dalam permen tersebut dinyatakan bahwa kasus pertanahan diantaranya terdiri dari sengketa, konflik atau bahkan perkara pertanahan. Aturan tersebut dibuat agar setiap permasalahan atau kasus pertanahan dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah sendiri dikenal sebagai bentuk perselisihan yang berkaitan dengan lahan. Karena itulah masalah ini umumnya dapat terjadi di antara perseorangan, lembaga atau bahkan badan hukum dengan dampak yang tidak terlalu luas. Sedangkan untuk cara penyelesaian sengketa tanah itu sendiri, dapat dilakukan dengan dua cara berikut Pengaduan masyarakat Inisiatif yang bermula satu pihak Kementerian Agraria juga Tata Ruang atau dari Badan Pertanahan Nasional. Prosedur penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan Berikut ini adalah beberapa prosedur yang dapat Anda ikuti ketika melakukan penyelesaian sengketa tanah tanpa melalui proses pengadilan Bagian awal Anda harus mengajukan pengaduan pada Kepala Kantor Pertanahan yang dilakukan secara tertulis. Baik itu melalui kotak surat, loket pengaduan atau bahkan melalui laman website resmi yang dimiliki ATR / BPN. Pengaduan yang dilakukan setidaknya harus memuat tentang identitas dari pihak pengadu. Kemudian pastikan pula ada uraian singkat mengenai kasus sengketa yang dialami. Berkas pengaduan yang dikirim harus disertai dengan Fotocopy dari identitas dari surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan. Data pendukung atau bukti terkait pengaduan. Apabila proses pengaduan memenuhi syarat, maka pihak pengadu pun akan mendapatkan surat. Surat tersebut adalah Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diberikan oleh petugasPejabat akan bertanggung awan untuk melakukan pengumpulan data. Jika pengaduan tersebut termasuk dalam kewenangan dari pihak Kementerian. Tentunya hal tersebut pun akan dikaji ulang dari data kronologinya. Dalam proses penyelesaian sengketa, Kepala Kantor dari wilayah BPN atau bahkan Menteri akan melakukan perubahan data, pembatalan sertifikat, serta menerbitkan pembatalan hak tanah. Demikianlah kiranya penjelasan singkat mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat tanpa melalui pengadilan. Baca Juga Mengenal Dasar Hukum Sengketa Tanah Dan Cara Menghindari Sengketa TanahHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda Ketahui Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Kelurahanmenerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang kedua kalinya atas tanah yang sudah bersertifikat. 2) Sedangkan untuk penyelesaian sengketa sertifikat ganda,BPN Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi sudah melakukan tugasnya dengan baik di lihat dari perannya dalam menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Akan tetapi penyelesaian
Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah. Alat pembuktian yang sah bagi kepemilikan hak atas tanah adalah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur untuk pendaftaran tanah sistemik atau gambar situasi untuk pendaftaran tanah sporadik yang dijahit menjadi satu dan bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian maka dapat dikatakan apabila suatu hak atas tanah tersebut mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Sebaliknya apabila suatu hak atas tanah belum mempunyai sertifikat berarti tanah tersebut didaftarkan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan sertifikat hak atas tanah mempunyai arti penting yang menandakan bahwa hak atas tanah bersangkutan telah didaftarkan dimana hal itu dibuktikan dengan adanya diterbitkannya sertifikat oleh instansi yang berwenang To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Oleh karena itu, sertifikat Hak Milik SHM ini sangat berguna untuk bukti kepemilikan yang sah dari tanah Bur & Apriani, 2017. Namun, karena kurangnya pengetahuan umum tentang arti SHM, banyak pemilik tanah di Indonesia yang tidak bersertifikat dan jika disertifikasi di pengadilan akan memiliki kekuatan hukum yang lemah Mustarin, 2018. Undang-undang Dasar 1945 menerangkan Negara Indonesia adalah Negara hukum Canterbury et al., 2013. ...Ferry Irawan FebriansyahSiwi Ellis SaidahSaiful AnwarAbstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pemerintah yaitu program percepatan hak milik tanah yang berguna bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah. Penulis memakai penelitian hukum empiris yaitu mengkaji dan meneliti gejala di lapangan untuk dianalisi menggunakan analisa hukum. Hasil dari penelitian meliputi pelaksanaan program pemerintah yang terdiri dari 7 tahapan yaitu tahap penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman dan penetapan hak, pembukuan hak, penerbitan dan penyerahan sertifikat. Keseluruhan tahapan PTSL telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abstract. This study aims to determine the government's program, namely the acceleration program for land ownership rights which is useful for the community for land ownership rights. The author uses empirical legal research, which is to examine and examine symptoms in the field to be analyzed using legal analysis. The results of the research include the implementation of government programs which consist of 7 stages, namely the counseling stage, physical data collection, juridical data collection, land inspection, announcement and determination of rights, bookkeeping of rights, issuance and delivery of certificates. All stages of PTSL have been carried out in accordance with applicable legal Martini HarahapAbstrak Hak Milik merupakan penguasaan seseorang terhadap suatu harta sehingga seseorang mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut. Hak milik merupakan konsep hubungan manusia terhadap harta beserta hukum, manfaat,dan akibat yang terkait dengannya. Adapun fakta yang terjadi dalam hak kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain dalam kenyataannya masih ditemukan di Desa Hutarimbaru Panyabungan Timur yang sangat merugikan si pemilik tanah karena terjadi kerusakan tumbuh-tumbuhan di sekitar pohon durian yang di sebabkan karena jatuhnya ranting durian dan dirusak orang lain pada saat musim durian. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana hak kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hal tersebut Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research dengan sifat dan pendekatan kualitatif deskriptif serta menggunakan sumber data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan para pemilik tanah dan pohon durian, adapun sumber data sekunder didapatkan dari buku buku dan jurnal atau artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur, walaupun tanahnya sudah diperjualbelikan penanam pohon durian tetap merasa memiliki sekalipun dia hanya keturunan penanam terdahulu dengan dalih sudah menjadi adat kebiasaan yang sudah turun temurun. Adapun pandangan hukum Islam terhadap permasalahan ini menyatakan bahwa ini termasuk kepada kepemilikan yang tidak shahih karena tidak ada izin dari pemilik yang baru dan termasuk dalam urf fasid karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Kata Kunci Hak Milik, Pohon durian, Urf Fasid Setiawan Bin LahuriOkky Mahdi Indrawan PutraAinun Amalia Zuhrohإنّ مع تقدم العصر، ظهر كثير أشخاص أو شركات تعمل في مجال إجارة السيارات بسبب أهمية النقل خاصة السيارة وكان ثمنها غاليا جدا. من إجارة السيارة هذا، تنشأ عقد الإجارة. بالنسبة لكل الطرفين يرغبان في الحصول على الملاحظات المفيدة، لكن الواقع في الميدان هناك الحالة لا يتحقق فيها الإنجاز أو يقال إنها "التقصير". حدث التقصير أيضًا في إجارة سيارة Bowriz الذي كان موضوع البحث. من هذا البيان، تنشأ المسألة هي ما تطبيق حل المنازعات الناشئة عن التقصير في إجارة السيارات Bowriz و كيف منظور الشريعة الإسلامية في البحث يهدف لمعرفة تطبيق حل المنازعات الناشئة عن التقصير في إجارة السيارات Bowriz ومنظور الشريعة الإسلامية في حلها. كان أسلوب جمع البيانات هي المقابلة والملاحظة المباشرة، وطلب وثائق إجارة السيارات. يتم تحليل البيانات في هذا البحث باستخدام طرق التحليل النوعي مع النهج الاستقرائي. الشريعة الإسلامية المستخدمة هي مبدأ المعاملات الذي أوصى به القرآن والسنة. تظهر نتائج البحث الذي تم إجراؤه أن حل المنازعات في هذه إجارة السيارات بطريقة المداولة والوساطة. يوافق هاتان الطريقتان مع الشريعة الإسلامية لأنهما موافقة بمبدأ المعاملات. الكلمة الدليلية حل المنازعات، التقصير، عقد الإجارةPeralihan Hak Atas Tanah Dan PendaftarannyaAdrian SutediSutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta, Waris Indonesia. PT Refika AditamaEman SuparmanSuparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. PT Refika Aditama, Bandung, Pertanahan. Margaretha PustakaLimbong BernhardBernhard, Limbong. Konflik Pertanahan. Margaretha Pustaka. Jakarta. 2012Hukum Pemerintahan Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang PertanahanMurhaini SuriansyahSuriansyah, Murhaini. Hukum Pemerintahan Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan, Penerbit LaksBang Grafika. Cet. II;, Perwakilan Jawa Timur dan Indonesia Timur, Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka YustisiaMonterio JosefMarioJosef, Monterio Mario. Hukum Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka Yustisia, Cet. I;Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta GrasindoHanif NurcholisNurcholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta Grasindo. 2005Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar PengadilanRachmadi UsmanUsman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Desa Secara PartisipatifSantoso PurwoPurwo, Santoso. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Pustaka Pelajar,Yogyakarta, HukumAgraria. Sinar Grafika. Jakarta, 2007Surianingrat BayuDesa DanBayu, Surianingrat. Desa dan Kelurahan Menurut UU No. 5 Tahun 1979. Metro Pos, Jakarta, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Rajagrafindo PersadaTakdir RahmadiRahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Rajagrafindo Persada, 2010.
\n \n\n\n\n\npenyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat
Sengketatanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang, ini disebabkan karena sudah bersertifikat atau belum. Dengan adanya kesadaran masyarakat menyelesaikan permasalahan tanah yang ada, kiranya dapat turut mendukung mufakat serta mempunyai ciri waktu penyelesaian sengketa yang disengketakan, terstruktur, berorientasi kepada tugas dan
Abstrak Dalam masa sekarang semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk maka kebutuhan atas ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi. Kebutuhan terhadap tanah tersebut telah memunculkan berbagai sengketa baik antara individu maupun kelompok yang terkait. Konflik/sengketa ini muncul karena adanya "klaim" kepemilikan hak milik maupun penguasaan hak atas tanah. Masing-masing pihak yang bersengketa pasti merasa paling berhak atas tanah yang disangketakannya. Hal ini menyebabkan adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing para pihak yang terkait. Sedangkan penerbitan sertifikat diberikan kepada orang yang berhak dan bertujuan untuk pemegang hak dapat dengan mudah memberikan bukti kepemilikan tanahnya. Dalam kasus sengketa seperti ini hukum pertanahan indonesia memiliki perspektif bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan sebuah bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA Valentina Riska Kinanta, Fatma Ulfatun Najicha Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia Email Valentinariska12 fatmanajicha_law Abstrak Dalam masa sekarang semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk maka kebutuhan atas ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi. Kebutuhan terhadap tanah tersebut telah memunculkan berbagai sengketa baik antara individu maupun kelompok yang terkait. Konflik/sengketa ini muncul karena adanya “klaim” kepemilikan hak milik maupun penguasaan hak atas tanah. Masing-masing pihak yang bersengketa pasti merasa paling berhak atas tanah yang disangketakannya. Hal ini menyebabkan adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing para pihak yang terkait. Sedangkan penerbitan sertifikat diberikan kepada orang yang berhak dan bertujuan untuk pemegang hak dapat dengan mudah memberikan bukti kepemilikan tanahnya. Dalam kasus sengketa seperti ini hukum pertanahan indonesia memiliki perspektif bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan sebuah bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Kata Kunci Tanah, sertifikat, sengketa. Abstract In the present era of increasing population growth, the need for land availability is getting higher. The need for the land has given rise to various disputes between the individuals and groups concerned. This conflict/dispute arises because of the existence of “claims” of ownership of property rights and control of land rights. Each disputing party must feel the most entitled to the land in dispute. This results in the existence of dual land certificate ownership between each of the parties involved. Meanwhile, the issuance of certificates is given to the rightful person and aims for the right holder to be able to easily provide proof of land ownership. In cases of disputes like this, Indonesian land law has the perspective that land disputes with dual certificates are a form of crime in the land sector that occurs in Indonesian land law. Keywords Land, certificate, dispute. A. PENDAHULUAN Persoalan tentang pertanahan seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara orang dengan orang maupun orang dengan badan hukum. Sengketa tentang tanah ini seolah tidak ada habis-habisnya dan selalu terjadi di dunia ini karena kebutuhan manusia akan tanah selalu bertambah seiring pertambahan penduduk. Di Indonesia jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2015 sudah mencapai jiwa dan semuanya memerlukan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun untuk bercocok tanah. Dalam pasal 1 ayat 1 a dan b PERPU tahun 1960 dijelaskan bahwa tanah adalah kebutuhan pokok manusia, selain sandang, pangan dan perumahan. Di indonesia terdapat beberapa pokok permasalahan tanah yang dapat menimbulkan sengketa tanah yaitu 1. Tanah yang memiliki sertifikat ganda. 2. Konflik yang terjadi akibat tanah waris. 3. Tanag yang belum disertifikatkan yaitu status haknya masig tanah adat dan masih tanah dengan dilekati hak barat. 4. Penguasaan dan kepemilikan tanah negara. 5. Tanah dari bekas hak usaha yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Kasus sengketa tersebut senakin lama malah semakin banyak. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman para penegak hukum terhadap subtansi perundang-undangan agrarian dan adanya bebarapa peraturan perundang-undangan yang memiliki sifat sektorial, yaitu undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang ternyata subtansinya berbeda dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dalam hal menentukan diperbolehkannya tanah negara yang berstatus sebagai tanah hutan untuk program pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Munculnya kasus sertifikat ganda tersebut tentunya membuat para masyarakat khawatir jika membeli tanah yang ternyata memiliki sertifikat doble atau ganda. Persoalan ini menjadi menarik apabila dikaitkan dengan itikad baik sesorang secara hukum yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Maksud dari itikad baik disini adalah bertindak sebagai pribadi yang baik yaitu kejujuran seseorang pada waktu diadakan perbuatan jual beli tanah. Tetapi dalam kenyataannya pembeli yang memiliki itikad baik seringkali kalah atau tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya karena dianggap tidak berhati-hati dalam pembelian. Pengertian penguasaan dalam hukum tanah di Indonesia, dikenal penguasaan yuridis yang dilandasi hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Ada juga pengertian penguasaan yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik Boedi Harsono, 2003 23. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria UUPA diatur dan sekaligus ditetapkan hirarki hak-hak penguasaan atas tanah, yaitu 1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1 sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik. 2. Hak Menguasai Negara yang disebut dalam pasal 2 yang beraspek publik. 3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3 yang beraspek perdata dan publik. 4. Hak-Hak Perorangan/Individual, semuanya beraspek perdata terdiri atas a. Hak-hak Atas Tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada hak bangsa yang disebut dalam pasal 16 dan 53 UUPA. b. Wakaf, yaitu hak milik yang sudah diwakafkan pasal 49. c. Hak jaminan atas tanah yang disebut ”hak Tanggungan” dalam pasal 25, 33, 39 dan 51 UUPA. Di samping hirarki hak penguasaan di atas, Arie Sukanti menyatakan bahwa UUPA membedakan hak penguasaan tanah menjadi dua kelompok, yaitu hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah Arie Sukanti Hutagalung, 1985 34 B. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif yaitu Library Research. Penelitian Library Research ini merupakan metode yang pengumpulan data dan mencari objek kajiannya dengan cara literatur dan mencari bahan dokumentasi melalui jurnal, E-book, majalah dan lain sebagainya. Pada penelitian Library Research ini menekankan pada pemahaman teori, prinsip dan gagasan yang akan dipakai untuk menganalisis. C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. konsep sengketa tanah yang bersertifikat ganda dilihat dari perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia perspektif hukum pertanahan indonesia merupakan bentuk kriminalitas dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan indonesia. Berikut beberapa konsep sengketa tanah yang bersertifikat ganda dilihat dari perspektif hukm pertanahan di indonesia yaitu  sertifikat ganda sebagai bentuk produk hukum sertifikat yang salah Sertifikat hak atas tanah adalah suatu produk Pejabat Tata Usaha Negara TUN, sehingga atasnya berlaku ketentuan-ketentuan hukum administrasi Syafruddin kalo, Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat hak atas Tanah, diakses dalam Diunduh pada tanggal 12 Mei 2008 dan diakses pada tanggal 17 November 2014. Negara. Atas perbuatan hukum tersebut seseorang selaku pejabat TUN dapat saja melakukan perbuatan yang terlingkup sebagai perbuatan yang melawan hukum baik karena kesalahan maupun akibat kelalaian menjalankan kewajiban hukumnya. Hal inilah yang merupakan implikasi negatif pertama yang bisa terjadi dengan pengurusan sertifikat hak atas tanah. Atas perbuatan yang salah tersebut akhirnya akan menghasilkan sertifikat tanah yang salah pula, baik kesalahan atas subjek hukum dalam sertifikat tanah tersebut. Oleh sebab itu pejabat TUN harus lebih berhati-hati dalam menghadapi tugasnya untuk mengurus berbagai permohonan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.  Sertifikat ganda sebagai bentuk kriminalitas dalam pendaftaran tanah. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 telah mengamanatkan penegakkan hukum, dan bidang pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjelaskan “Ayat 1 Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. ayat 2 peraturan pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26 ayat 1, 46, 47, 48, 49 ayat 3 dan 50 ayat 2 dapat memberikan ancaan pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. Ayat 3 tindak pidana dalam ayat 1 dan 2 pasal ini adalah pelanggaran.” Sertifikat ganda sebagai bentuk pemalsuan sertifikat. Pemalsuan suatu sertifikat bisa saja teradi dalam proses pembuatan sertifikat tanah sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian pihak BPN atau kerja sama antara pihak BPN dengan pihak pemohon atau pembuat sertifikat. Menurut pasal 264 KUH Pidana, pemalsuan surat bisa terjadi dalam hal10 Pasal 52 UUPA, dalam Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kompilasi, Hukum Agraria, Yogyakarta Pustaka Yustisia, 2010, Hlm. 22 Salahuddin, KUHP- Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan KUHAP-Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Dilengkapi Undang-undang a. Akta-akta autentik. b. Surat utang atau surat tanda utang dari suatu Negara, atau bagian dari Negara itu, atau dari suatu lembaga umum. c. Sero atau surat utang obligasi atau surat tandanya dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseorangan. d. Talon atau Dividen atau tanda bunga dari surat-surat tersebut di atas ke-2 dan ke-3. e. Surat kredit atau surat dagang yang dapat diedarkan. Pemakaian surat ini dapat dihukum dalam ayat 2. 2. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya sertifikat tanah ganda. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960, yang dikenal dengan sebutan UUPA yang merupakan pelaksaan dari Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum berlakunya UUPA hanya bagi tanah yang tunduk kepada hukum barat, misalnya saja Hak Eigendom, Hak Erpacht, Hak Opstal yang dilakukan pendaftaran tanah memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepada kepada pemegang sertifikatnya diberikan tanda bukti dengan suatu akta yang dibuat oleh pejabat balik nama Adrian Sutedi, 2007 112. Menurut peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Kepastian Hukum mengenai hak atas tanah sebagaimana yang sudah dijelaskan dan diamatkan dalam UUPA mengandung dua dimensi yaitu kepastian objek hak atas tanah dan kepastian subjek hak atas tanah. Salah satu contoh indikasi kepastian objek hak atas tanah ditunjukan oleh kepastian pada letak bidang tanah yang berkoordinat geo-referensi dalam suatu peta pendaftaran tanah. Sedangkan kepastian subjek diindikasikan daari nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam buku pendaftaran tanah pada instansi pertanahan. Secara ringkasnya yang dimaksud dari salinan peta dan buku pendaftaran tanah tersebut adalah sertifikat tanah. Sertifikat hak atas tanah menjadi hasil akhir dari proses pendaftaran hak atas tanah yang termasuk ke dalam perubahan-perubahan hukum yang dilakukan terhadap tanahnya merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 19 ayat 1 huruf c, Pasal 23 ayat 2, Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 2 UUPA. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti yang kuat dan merupakan tanda bukti yang mutlak atau sempurna menurut ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah yang melaksanakannya Peraturan Pemerintah yang diatur dalam Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Hal tersebut memiliki arti bahwa keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagaimana menjadi keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak terdapat alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya Arie S. Hutagalung, 200581. Dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanh merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang. Namun, pada ayat 2 Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila di atas suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikat baik dab secara menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak lagi dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut dan tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang. 3. Tahap penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik, konflik berarti adanya pertentangan antara orang-orang atau kelompok-kelompok terhadap suatu objek permasalahan. Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.  Penyelesaian sangketa melalui pengadilan litigasi Suyud Margono berpendapat bahwa litigasi adalah gugatan atas suatu konflik untuk Winardi, ManagemenKonflik Konflik Perubahan dan Pengembangan, Mandar Maju, Bandung, 2007. 34, Diakses pada tanggal 5 April 2018. menggantikan konflik sesungguhnya dimana para pihak memberikan kepada seorang pengambilan keputusan dua pilihan yang bertentangan.  Penyelesaian sengketa diluar pengadilan Non litigasi Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi telah dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif yang dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi jauh lebih efektif dan efisien, sebab belakangan ini berkembang berbagai cara penyelesaian sengketa diluar Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. pengadilan Alternative Dispute Resolution dalam berbagai bentuk, seperti 1. Arbitrase yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang Tahun 1999 menjelaskan bahwa “Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak persengketa”. 2. Negosiasi adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda. 3. Mediasi menurut peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 4. Konsiliasi Konsiliasi adalah lanjutan dari mediasi. Mediator beralih fungsi menjadi konsiliator. Dalam hal ini konsiliator menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkannya kepada para pihak. Jika para pihak menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution. . Nurnaningsih Armani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta. 2012. D. PENUTUP 1. Kesimpulan Penyebab terjadinya sengketa sertifikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan, juga dikarenakan karena adanya kesalahan administrasi baik secara internal maupun eksternal. Dari sengketa tersebut bisa disipulkan jika pembeli yang beritikad baik tetapi tanahnya bersertifikat ganda bisa mendapatkan bentuk perlindungan hukum yaitu melakukan pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional dilakukan dengan proses mediasi yang merupakan proses penyeesaian berdasarkan prinsip win-win solution yang diharapkan mampu memberikan penyelesaian berdasarkan prinsip dan diterima oleh semua pihak. Apabila penyelesaian dalam sengketan tersebut tidak tercapai, maka diharapkan kepada pihak penggugat dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat dengan tenggat waktu 90 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat beberapa Tahap penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda antara lain 1. Penyelesaian sangketa melalui pengadilan litigasi Suyud Margono berpendapat bahwa litigasi adalah gugatan atas suatu konflik untuk menggantikan konflik sesungguhnya dimana para pihak memberikan kepada seorang pengambilan keputusan dua pilihan yang bertentangan. 2. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan Non litigasi Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi telah dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif yang dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. 2. Saran Dilihat dari perspektif hukum indonesia , kita mengetahui bahwa penyelesaian sengketa pertanahan telah diatur dengan baik dalam sistem perundang-undangan Indonesia, namun karena semakin hari semakin banyak permasalahan sengketa tanah sertifikat ganda maka disarankan bagi lembaga peradilan perdata untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan memiliki prinsip utama bahwa penegakkan hukum yang berkeadilan, sehingga peradilan pertanahan dapat terhindar dari saling menyalahkan dan keputusan yang tidak adil. Artikel Bagali, Deky Purwanto. Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Bersertifikat Ganda. Lex privatum. Permadi, Iwan. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Yustisia. Vol. 5 2016. M. Irfan Syafrijal Ramja. 2018. Analisis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Bersertifikat Ganda. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang. Nurnaningsih Armani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 34. 34, diakses pada 5 April 2018. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Winardi, Managemen Konflik Konflik Perubahan dan Pengembangan, Mandar Maju,Bandung, 2007, hlm. 1. Salahuddin, KUHP-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP-Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dilengkapi Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang HUkum Pudana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Jakarta Visimedia, 2010, hlm. 89-90. Pasal 52 UUPA, dalam Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kompilasi Hukum Agraria, Yogyakarta Pustaka Yustisia, 2010, hlm. 22. Syafruddin Kalo, Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penerbitan Sertifikat hak atas Tanah, diakses dalam diunduh pada tanggal 13 mei 2008 dan diakses pada tanggal 17 November 2014. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
.

penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat